Penebangan Mahoni di Sejumlah Jalan Utama Medan Jadi Sorotan, Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH Tegaskan Sanksi Berat: Selamatkan Paru-Paru Kota

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:30 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Penebangan pohon mahoni di berbagai ruas jalan utama Kota Medan kembali menuai sorotan tajam publik.

Pohon pelindung yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dilaporkan telah ditebang di sejumlah titik, antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, Jalan Asrama, serta beberapa lokasi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hilangnya pohon mahoni di kawasan strategis tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, mulai dari meningkatnya suhu udara, berkurangnya daya serap polusi, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Warga pun mempertanyakan dasar hukum, izin, serta mekanisme penebangan yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi.

Praktisi hukum H. Salum SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan kota tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, pohon mahoni di jalur hijau dan ruang publik merupakan aset lingkungan yang dilindungi hukum.

“Pohon mahoni itu bagian dari paru-paru kota. Jika ditebang tanpa prosedur dan tanpa alasan yang sah, maka itu berpotensi melanggar hukum. Negara dan daerah wajib melindungi lingkungan hidup, bukan justru merusaknya,” tegas Direktur Eksekutif Polri Watch tersebut.

Ia menambahkan, setiap kegiatan penebangan wajib disertai izin resmi, kajian teknis, serta rencana penanaman kembali. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada perusakan lingkungan.

“Kalau ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak. Ini bukan soal pohon semata, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Paru-paru Kota Medan harus diselamatkan,” ujarnya.

Sanksi Hukum Mengintai

H. Salim SH menjelaskan, penebangan pohon pelindung di kawasan perkotaan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah regulasi:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai:Pidana penjara 3 hingga 10 tahun, Denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, apabila berdampak serius terhadap lingkungan.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pelanggaran terhadap fungsi ruang terbuka hijau dapat dikenai:
Pidana penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp500 juta.

Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon dan RTH

Sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk kewajiban penanaman pohon pengganti dan pencabutan izin.

Selain itu, jika penebangan dilakukan oleh aparatur pemerintah dan terbukti melanggar prosedur, dapat dikenai sanksi disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.

Seruan Selamatkan Paru-Paru Kota Medan

Warga dan pegiat lingkungan kini mendesak Pemerintah Kota Medan agar:
Membuka secara transparan dasar penebangan pohon.

Menghentikan penebangan pohon pelindung tanpa kajian lingkungan
Melakukan reboisasi dan penanaman pohon pengganti dan Menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran

“Pembangunan jangan dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan. Selamatkan paru-paru Kota Medan sebelum terlambat,” tegas H. Salum

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penebangan pohon mahoni di sejumlah ruas jalan tersebut.

Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Medan Gibson Panjaitan ketika dikonfirmasikan, Senin (12/01/2025) via WA tidak memberikan jawaban. (red)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Nurul Iman Sambut Ramadhan 1447 H
Implementasi 15 Program Aksi Menteri Imipas RI, Karutan Tarutung Pimpin Gotong Royong Bersihkan Masjid Sambut Ramadan 1447 H
Lapas Kelas IIA Binjai Bersih-Bersih Mushola Al Ikhlas Sambut Ramadan 1447 H, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Langsung Jajaran
Marhaban Ya Ramadhan, GM FKPPI 0201 Medan Gelar Punggahan Sambut Ramadhan 1447 H
Razia Mendadak Malam Hari, Lapas Kelas IIA Binjai Sikat Barang Terlarang dari Blok Hunian WBP
Penandatanganan Kerja Sama Lapas Kelas I Medan dan Yayasan Pelita Kasih Harapan Baru, Perkuat Program Bible Group Study
Lapas Binjai Ikuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Keamanan dan Pembinaan Keagamaan
Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:46 WIB

Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Nurul Iman Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Implementasi 15 Program Aksi Menteri Imipas RI, Karutan Tarutung Pimpin Gotong Royong Bersihkan Masjid Sambut Ramadan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:57 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Bersih-Bersih Mushola Al Ikhlas Sambut Ramadan 1447 H, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Langsung Jajaran

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:59 WIB

Marhaban Ya Ramadhan, GM FKPPI 0201 Medan Gelar Punggahan Sambut Ramadhan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:49 WIB

Penandatanganan Kerja Sama Lapas Kelas I Medan dan Yayasan Pelita Kasih Harapan Baru, Perkuat Program Bible Group Study

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:29 WIB

Lapas Binjai Ikuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Keamanan dan Pembinaan Keagamaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:08 WIB

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Arahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru