Penegakan Hukum yang Tumpul: Arena Judi Manduro Jadi Tontonannya Rakyat dan Aparat

TIMES21

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:27 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah itu. Berlangsung secara terang-terangan di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, para pelaku tampak tak gentar meski perjudian secara jelas melanggar hukum pidana. Praktik tersebut berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat, mengundang tanda tanya besar dari masyarakat terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini.

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Tim media melakukan investigasi ke titik lokasi sesuai laporan masyarakat dan mendapati bahwa arena perjudian tersebut masih aktif. Kerumunan orang yang diduga kuat sebagai pelaku dan penonton sabung ayam serta kerumunan lainnya yang terlihat sedang bermain judi dadu tampak jelas. Deretan kendaraan roda dua dan roda empat memadati lokasi, memberi gambaran akan tingginya omzet yang berputar dalam arena ini. Diperkirakan uang yang berputar dalam aktivitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.

Penasehat hukum Ali Mustofa, SH., yang juga turun langsung melakukan pengamatan, menyatakan bahwa maraknya praktik perjudian di kawasan itu tidak semata soal pelanggaran hukum, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen aparat terhadap tugas penegakan hukum. Menurutnya, lokasi ini sebelumnya sempat tutup setelah ramai diberitakan, namun hanya bersifat sementara. Setelah sorotan mereda, aktivitas yang sama kembali berjalan dengan metode operasional yang nyaris tanpa tedeng aling-aling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjudian di Manduro ini bukan hanya jelas-jelas melanggar hukum, tetapi dilakukan dengan cara terbuka, seperti tidak ada kekhawatiran akan ditindak. Ini menunjukkan ada hal serius yang perlu dipertanyakan dari sisi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Ali Mustofa. Ia menyebutkan bahwa Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp25 juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pasal tersebut tampak mandul di hadapan praktik perjudian masif yang berlangsung bebas.

Ali juga menggarisbawahi bahwa praktik perjudian semacam ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum formal, tetapi sudah masuk ke ranah yang lebih dalam yaitu kerusakan moral dan sosial masyarakat. Perjudian, menurutnya, menciptakan ekosistem negatif yang rawan melahirkan tindak pidana lanjutan seperti pencurian, kekerasan, hingga konflik sosial antarkelompok. “Selama praktik ini dibiarkan, masyarakat semakin percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang,” katanya.

Desakan pun terus bergema dari masyarakat dan tokoh-tokoh peduli hukum kepada aparat kepolisian, utamanya Polres Jombang yang memiliki tanggung jawab langsung atas situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang. Publik mendesak ketegasan dari Kapolres Jombang, hingga Kapolda Jawa Timur dan Kapolri, untuk tak tinggal diam menghadapi praktik perjudian yang sudah menodai citra hukum dan keadilan. Mereka ingin bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu, dan bahwa institusi penegak hukum masih layak dipercaya.

Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, suara keresahan warga kian menguat. Warga sekitar mengaku takut untuk bersuara secara langsung karena takut dengan keberadaan oknum-oknum yang diduga “bermain” di balik jalannya arena perjudian tersebut. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa ada “pengamanan khusus” di area itu, membuat siapapun yang mencoba memfoto atau merekam aktivitas diancam akan diserang atau dilaporkan sebagai provokator.

Perlu langkah konkret dan segera dari aparat hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat dengan menertibkan praktik ilegal yang berlangsung terbuka seperti ini. Lebih dari sekadar hukum, ini adalah soal keadilan sosial dan moralitas masyarakat yang kian terkikis manakala peraturan tak ditegakkan. Tanpa tindakan yang nyata, maka tak salah jika publik mempertanyakan peran penegak hukum: hadir untuk melindungi rakyat atau justru tutup mata demi kepentingan tersembunyi.

(Tim)

Berita Terkait

PA Kota Pontianak Tak Respon Gugatan Resmi, Dimana Profesionalisme Pelayan Negara?
Sabung Ayam di Padenganploso Lamongan: Warga Merana, Aparat Tidak Bergerak

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:46 WIB

Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Nurul Iman Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Implementasi 15 Program Aksi Menteri Imipas RI, Karutan Tarutung Pimpin Gotong Royong Bersihkan Masjid Sambut Ramadan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:57 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Bersih-Bersih Mushola Al Ikhlas Sambut Ramadan 1447 H, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Langsung Jajaran

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:59 WIB

Marhaban Ya Ramadhan, GM FKPPI 0201 Medan Gelar Punggahan Sambut Ramadhan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:49 WIB

Penandatanganan Kerja Sama Lapas Kelas I Medan dan Yayasan Pelita Kasih Harapan Baru, Perkuat Program Bible Group Study

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:29 WIB

Lapas Binjai Ikuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Keamanan dan Pembinaan Keagamaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:08 WIB

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Arahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru