Elektronik
Lubuk Pakam – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan menghadiri kegiatan sosialisasi berbagai peraturan dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (03/02/2026).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Rutan Perempuan Medan bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) serta jajaran staf Yantah sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman terkait pelaksanaan administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan secara elektronik. Selain itu, turut diperkenalkan konsep restorative justice yang menekankan penyelesaian perkara secara adil dengan melibatkan semua pihak terkait.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga membahas pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan serta standar pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan hukum.
Kepala Rutan Perempuan Medan menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Lapas/Rutan, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan hukum kepada warga binaan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem peradilan yang modern dan berkeadilan,” ujarnya.
Partisipasi aktif Rutan Perempuan Medan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.(AVID/rel)
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#ruperdanbersinar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT











